Selamat datang di situs kami...

Orang yang ahli di bidangnya akan memecahkan persoalan dengan tepat dan bijaksana.

Senin, 30 Mei 2011

Dasar Hukum Perkawinan di Indonesia

     Diberlakukannya UU No.1 Tahun 1974 berarti undang-undang ini merupakan Undang-undang Perkawinan Nasional karena di dalamnya menampung prinsip-prinsip yang sudah ada sebelumnya dan berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia.
     Hal ini diperjelas dalam pasal 66 UU No.1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang diatur dalam KUH Perdata, Ordonansi Perkawinan Indonesia Kristen dan peraturan perkawinan campuran, dinyatakan tidak berlaku sepanjang telah diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nasional ini.
     Dengan demikian dasar hukum perkawinan di Indonesia yang berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia antara lain adalah:
  • Buku I KUH Perdata  
  • UU No.1/1974 tentang Perkawinan
  • UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama
  • PP No.9/1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.1/1974
  • Instruksi Presiden Np.1/1991 tentang Kompilasi Hukum Islam di Indonesia

Tidak ada komentar: